Commanditaire Vennootschap (CV) Solusi Tepat untuk Usaha Bersama yang Legal dan Profesional

Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) adalah langkah tepat bagi Anda yang ingin membangun usaha bersama dengan modal yang terjangkau, proses lebih sederhana, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang sah. CV sangat cocok untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin mengembangkan bisnis secara profesional dengan kejelasan struktur kepemilikan dan tanggung jawab.

CV sangat cocok untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM/UMKM) yang ingin mengembangkan bisnis secara profesional dengan kejelasan struktur kepemilikan dan pembagian tanggung jawab.

Kami hadir untuk membantu Anda dalam proses pendirian CV secara cepat, mudah, dan sesuai regulasi yang berlaku. Mulai dari penyusunan akta notaris, pengurusan SK Kemenkumham, hingga penerbitan dokumen legalitas lain yang diperlukan, semuanya kami tangani secara profesional. Pendirian perusahaan untuk membantu Anda meningkatkan bisnis dan memenuhi kelengkapan legalitas untuk tender serta kerjasama dengan perusahaan lain.

KELEBIHAN MENDIRIKAN Commanditaire Vennootschap (CV)

Modal lebih ringan dibandingkan PT

CV lebih cocok untuk usaha kecil-menengah atau bagi mereka yang baru memulai bisnis, karena beban modal awal relatif lebih ringan dibandingkan dengan PT

Proses pendirian lebih cepat & sederhana

CV hanya memerlukan akta notaris dan pendaftaran ke Kemenkumham. Tidak ada syarat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), struktur organ perseroan, maupun modal minimal yang mengikat.

Struktur kepemilikan jelas (Sekutu Aktif & Sekutu Pasif)

Setiap pendiri CV sudah jelas mengetahui posisi, tanggung jawab, serta haknya dalam perusahaan.

Diakui secara hukum

CV bisa digunakan untuk mengikuti tender, membuat kontrak, dan kerja sama bisnis dengan pihak ketiga secara legal

PENDIRIAN CV

Rp. 2.200.000

KONSULTASI GRATIS

FREE

CEK NAMA

PESAN NAMA

ONGKOS KIRIM

Persyaratan Pendirian CV

Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) memerlukan kelengkapan dokumen dan informasi yang jelas agar proses berjalan lancar. Berikut adalah persyaratan umum yang perlu dipersiapkan:

📌 Data Para Pendiri

  • Minimal 2 orang pendiri (Sekutu Aktif & Sekutu Pasif).

  • Fotokopi KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga masing-masing pendiri.

  • Alamat domisili para pendiri.

📌 Data Perusahaan

  • Nama CV yang belum digunakan oleh perusahaan lain.

  • Alamat domisili usaha ( bisa rumah/kantor ).

  • Kegiatan usaha yang dijalankan ( sesuai KBLI ).

  • Struktur modal dan pembagian tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.